Jayapura (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan kelembagaan adat untuk pendaftaran tanah ulayat di Papua.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di sela kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Kota Jayapura, Papua, Rabu, mengatakan pentingnya penguatan kelembagaan adat dalam proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat di provinsi timur Indonesia tersebut.
"Karena hampir seluruh tanah di Papua memiliki keterikatan kuat dengan hak hukum adat, namun kelembagaan adat masih banyak yang belum terbentuk secara formal artinya masih bersifat lisan atau belum yuridis," katanya.
Menurut Nusron, dengan demikian pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk memperkuat dan memformalkan kelembagaan adat melalui pencatatan resmi.
"Langkah ini menjadi prasyarat penting sebelum tanah adat dapat didaftarkan secara fisik ke BPN," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah kelembagaan adat tercatat dan diakui barulah tanahnya bisa didaftarkan sehingga dapat diketahui batas wilayah dan luas serta siapa pemilik hak ulayat.
Dia menambahkan pendaftaran tanah ulayat secara resmi akan memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat adat maupun pihak luar yang ingin bekerja sama.
"Kalau semua sudah tercatat dan terdaftar, maka ketika ada investor yang datang mereka bisa bekerja sama langsung dengan kelembagaan adat dan BPN pun tidak akan salah dalam menerbitkan sertifikat," katanya lagi.
Dengan proses yang benar, tanah ulayat dapat diakui sebagai bagian dari tanah negara yang sah dan BPN memiliki dasar hukum untuk memberikan hak pemanfaatan kepada pihak yang berwenang, tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.
Baca juga: Menteri ATR: 850 ribu hektare tanah Kalsel potensial jadi tanah ulayat
Baca juga: Jalan Baru Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah di Indonesia
Baca juga: Membangun Tanah Papua dengan adat
Baca juga: Kementerian ATR/BPN jadikan tanah adat di Jembrana untuk pertanian
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































