Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial membuka jalur partisipasi publik untuk mempercepat pemutakhiran data bantuan sosial Program Keluarga Harapan termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui berbagai kanal, antara lain aplikasi Cek Bansos, call center 171, serta layanan WhatsApp Center di nomor 08877-171-171.
"Laporan yang masuk melalui WhatsApp Center rata-rata berkisar 200-500 aduan per hari, sebagian besar terkait permintaan bantuan sosial yang kemudian diverifikasi kelayakannya," kata dia.
Dia menjelaskan apabila hasil verifikasi menyatakan pemohon tidak layak menerima bantuan sosial, masyarakat akan diarahkan untuk mengakses skema JKN mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan peserta BPJS PBI harus tepat sasaran
Selain jalur partisipasi publik, pemutakhiran data juga dilakukan melalui mekanisme formal berjenjang mulai dari RT dan RW, kepala desa diteruskan ke Dinas Sosial daerah, hingga ditetapkan oleh kepala daerah.
Ia menegaskan pemutakhiran data penerima manfaat tersebut dilakukan secara berkala setiap bulan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika terdapat kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.
Kuota nasional penerima bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan pangan non-tunai menyasar 18 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM).
Ia menambahkan partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam memperbaiki akurasi data, mengingat dinamika kondisi sosial ekonomi warga yang dapat berubah setiap waktu.
Kementerian Sosial berkomitmen memberikan akses luas bagi forum koordinasi koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) mulai dari tingkat kepala desa, RT/RW, kepala dinas, bupati dan wali kota, gubernur, hingga legislatif dan khususnya masyarakat itu untuk aktif memanfaatkan saluran usul sanggah yang tersedia itu agar proses pemutakhiran data berjalan transparan dan akuntabel.
Baca juga: Mensos tegaskan penonaktifan PBI-JKN bukan instruksi Presiden
Baca juga: BPS kejar verifikasi 106 ribu PBI-JK yang sakit kronis selesai Lebaran
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































