Gudang pestisida pencemar Sungai Cisadane Tangerang tak miliki IPAL

1 hour ago 1
"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini,"

Tangerang Selatan (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).

Hal itu diketahuinya, berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan kimia yang sebelumnya terdapat kasus kebakaran dan pencemaran Sungai Cisadane.

"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," ucap Menteri Hanif di Tangerang, Jumat.

Menurutnya, kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan ini dinilai masih belum memenuhi standar. Kendati, imbasnya ekosistem air serta udara di sekitar daerah Tangerang Raya banyak terjadi pencemaran.

"Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Pori akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada ipal biasanya," terangnya.

Ia bilang, untuk idealnya setiap kawasan pergudangan khususnya yang menyimpan bahan beracun berbahaya (B3) ada perlakuan khusus. Memiliki IPAL untuk meminimalisir terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Kendati demikian, kementeriannya saat ini akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penemuan kasus tersebut.

"Kemudian secara teknis kedmitasian, keteknisan maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.

Dalam hal ini, Hanif menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan yang terjadi saat ini. Dimana, tuntutan secara pidana dan perdata bakal segera dilanyangkan terhadap pihak terkait yang melanggar aturan lingkungan.

"Kemudian langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama, penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan, sesuai mandat Undang-undang kami. Jadi dengan Kapolri juga sudah berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukumnya," ungkap dia.

Baca juga: Menteri LH: Tingkat pengelolaan sampah melesat, naik jadi 24,95 persen

Baca juga: KLH segel seluruh insinerator pemusnah sampah milik Badung

Baca juga: Menteri LH: Pemda gagal kelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |