Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meningkatkan kualitas data industri melalui penyempurnaan akurasi data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sehingga diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi 8 persen sesuai target Presiden.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Kamis mengatakan, penyempurnaan itu dilakukan pihaknya mengingat pengembangan sektor industri membutuhkan data yang akurat dan berkualitas, agar mampu menggambarkan kondisi secara aktual.
“Untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data tersebut, diperlukan penyesuaian pelaporan data industri dan kawasan industri yang disampaikan melalui SIINas,” kata dia.
Sekjen Kemenperin menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme dan skema data industri. Data yang diakuisisi oleh Kemenperin melalui SIINas sebelumnya dilakukan per semester, sedangkan penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) dilakukan secara triwulan.
Oleh karena itu, Kemenperin dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dalam menyempurnakan akurasi data industri. Dengan kesepakatan tersebut, Kemenperin mengubah skema laporan data industri di SIINas.
Lebih lanjut, disampaikan dia, pelaporan yang sebelumnya dilakukan tiap semester atau dua kali setiap tahun, akan diubah menjadi pelaporan triwulanan atau empat kali setiap tahun.
Perubahan ini dimulai untuk pelaporan semester – II 2024 yang dibagi menjadi laporan triwulan – III 2024 dan triwulan – IV 2024, paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025.
“Perubahan ini juga sangat relevan dalam rangka penghitungan produk domestik bruto sektor industri, yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan serta terperinci,” ujarnya.
Sinkronisasi data ini, menurut Eko akan menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah.
“Perubahan ini merupakan langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” katanya.
Kementerian Perindustrian pada Jumat (24/1) menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2025. Perubahan sistem pelaporan SIINas ini juga seusai dengan kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan, dalam rangka mengiringi rilis PDB triwulanan BPS.
Baca juga: SIINas bantu industri evaluasi peluang pasar
Baca juga: Kemenperin ubah skema pelaporan data di SIINas menjadi per triwulan
Baca juga: Kemenperin terapkan standardisasi industri melalui SIINas
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025