Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 16 kali berturut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2009, setelah predikat opini WTP pada laporan keuangan tahun 2024.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan opini tersebut merupakan capaian terakhir Kemenkumham sebelum bertransformasi menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Ini menjadi penutup yang baik bagi perjalanan panjang tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Supratman dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Kemenkumham Tahun Anggaran (TA) 2024 di Jakarta, Jumat.
Supratman mengatakan salah satu tugas penting usai pemisahan kementerian, yakni proses likuidasi eks satuan kerja (satker) Kemenkumham. Dari total 1.167 satuan kerja satker, telah selesai proses likuidasi sebanyak 1.020 satker hingga 2 Oktober 2025, sehingga, masih terdapat 147 satker yang belum dilikuidasi.
Oleh karena itu, ia mengajak ketiga kementerian untuk meningkatkan sinergi dan komitmen agar proses likuidasi dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Salah satu tugas penting terkait penyelesaian administratif dan akuntabilitas keuangan yang perlu kita lakukan bersama adalah melaksanakan proses likuidasi serta menyusun dan menyampaikan laporan keuangan likuidasi sebagai bentuk penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing,” katanya.
Baca juga: Kemenkumham raih opini WTP ke-15 kali berturut-turut dari BPK
Menkum pun turut mengajak ketiga kementerian untuk senantiasa menindaklanjuti rekomendasi atas berbagai temuan dari BPK agar tidak menjadi temuan berulang di masa mendatang.
Baginya, rekomendasi BPK dapat dijadikan panduan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara. Dia menyatakan seluruh rekomendasi bagi Kemenkum pasti akan ditindaklanjuti.
“Seluruh langkah tindak lanjut agar dilakukan secara konsisten, berbasis data, dan terintegrasi dalam sistem pengawasan internal agar tidak menjadi temuan berulang di masa yang akan datang," ucap Menkum.
Menurut dia, pemeriksaan BPK menolong kementerian dan lembaga dalam pengelolaan keuangan negara agar transparan dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dikatakan bahwa proses tersebut merupakan bentuk pengendalian untuk menjamin anggaran publik digunakan secara bertanggung jawab.
“Pemeriksaan laporan keuangan merupakan bentuk pengendalian demokratis yang menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik serta menjadi sarana perbaikan berkelanjutan atas sistem birokrasi dan pengelolaan keuangan publik,” ungkap Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana memberikan apresiasi atas capaian opini WTP Kemenkumham yang ke-16 tersebut.
Nyoman melaporkan Kemenkum telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebanyak 91,39 persen serta sebesar 92,16 persen telah diselesaikan oleh Kemenimipas.
“Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang Bapak dan Ibu kelola sudah memenuhi unsur-unsur untuk mendapat predikat WTP. Ini yang ke-16 berturut-turut dan terbanyak di Republik Indonesia,” ucap Nyoman.
Baca juga: Kemenkumham tindaklanjuti temuan BPK dalam laporan keuangan semester I
Baca juga: Kemenkumham: Pemeriksaan BPK bentuk pembinaan pengelolaan keuangan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.