Kemenkum sebut revisi UU KUHAP sesuaikan fungsi dan wewenang aparat 

2 months ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan bahwa revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej mengatakan KUHAP yang lama dan masih berlaku, merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana Kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR), telah digunakan lebih dari 40 tahun. Dalam penerapannya, kata dia, masih terdapat banyak kekurangan.

"Dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP," kata Eddy saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.

*RUU KUHAP ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam UU KUHAP.

Untuk itu, dia berharap pembaruan KUHAP dapat menciptakan supremasi hukum, menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi.

"Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: Komisi III: RUU KUHAP terdiri 334 pasal dengan 10 substansi perubahan

Baca juga: Ketua Komisi III DPR pimpin langsung Panja revisi UU KUHAP

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |