Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) berperan penting dalam membuka akses pasar dan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Saat menerima audiensi dari jajaran Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Selasa (3/2), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan sertifikat kekayaan intelektual harus menjadi jembatan agar produk bisa masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk e-commerce dan ekspor.
"Oleh karena itu, DJKI mendorong integrasi pelindungan KI dengan program pembinaan dan promosi," ujar Hermansyah seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan setiap karya dan produk harus diproteksi agar tidak berhenti pada kreativitas semata.
Menurutnya, pendaftaran merek, indikasi geografis, hak cipta, desain industri, dan paten menjadi langkah awal yang wajib dilakukan.
Dikatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil karya dan kreasi manusia yang harus diproteksi.
Hermansyah menuturkan kreasi tanpa pelindungan akan sangat rentan disalahgunakan dan pada akhirnya tidak memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi penciptanya.
Maka dari itu, ia pun mengharapkan pelaku usaha tidak hanya mendaftarkan kekayaan intelektual, tetapi juga mampu untuk mengomersialkannya.
Dari sisi BI, Kepala Departemen Ekonomi Keuangan Inklusif dan Hijau Nita Anastuty menyampaikan kekayaan intelektual menjadi elemen penting dalam proses pemberdayaan dan peningkatan kelas UMKM.
Ia menilai kepemilikan KI dapat meningkatkan nilai produk sekaligus kepercayaan lembaga pembiayaan.
"Mandat kami adalah membangun demand, termasuk demand kredit UMKM, salah satunya melalui penguatan produk. Di sini lah merek serta indikasi geografis menjadi faktor yang sangat menentukan," ujar Nita.
Nita mengatakan aspek keberlanjutan dan keunikan produk kini menjadi perhatian utama pasar dan investor. Oleh karena itu, pelindungan KI dipandang sebagai bagian dari strategi ekonomi inklusif dan hijau yang dikembangkan BI.
Disebutkan bahwa produk yang memiliki indikasi geografis tidak hanya unik, tetapi juga memiliki nilai tambah, termasuk dari sisi keberlanjutan, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi pasar internasional.
Audiensi membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi dalam meningkatkan nilai ekonomi produk, khususnya bagi UMKM dan produk berbasis keunggulan lokal.
Kegiatan merupakan bagian dari upaya mendorong pelindungan dan pemanfaatan KI guna meningkatkan daya saing produk nasional.
Sebagai tindak lanjut, DJKI dan BI menyepakati sejumlah potensi kerja sama konkret yang berfokus pada pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kerja sama tersebut meliputi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), identifikasi produk indikasi geografis dan merek sebagai proyek percontohan, kolaborasi dalam Karya Kreatif Indonesia (KKI) dan Intellectual Property (IP) Expose serta penguatan edukasi kekayaan intelektual melalui Kantor Perwakilan BI.
Seluruh inisiatif diarahkan agar produk yang dikembangkan memiliki pelindungan hukum yang jelas.
Adapun, sinergi juga mencakup orientasi produk indikasi geografis ke pasar serta sosialisasi penegakan hukum kekayaan intelektual di platform e-commerce.
Langkah itu bertujuan mencegah pemalsuan dan pelanggaran kekayaan intelektual yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri. Pelindungan KI dipandang penting untuk menjaga reputasi produk lokal dan memastikan manfaat ekonomi tetap dinikmati oleh pemilik hak yang sah.
Melalui kolaborasi, DJKI dan BI berkomitmen menjadikan pelindungan kekayaan Intelektual sebagai instrumen utama dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dengan mendaftarkan dan melindungi KI secara tepat, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan daya saing, mengakses pembiayaan, memperluas pasar, serta mendukung terwujudnya ekonomi yang inklusif, hijau, dan berkelanjutan.
Baca juga: Menuju kelas dunia, DJKI percepat layanan pemeriksaan paten
Baca juga: Menkum sebut pembiayaan berbasis KI tingkatkan daya saing ekonomi RI
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































