Kemenkum nilai KI harus jadi kurikulum sekolah dasar hingga menengah

5 hours ago 1
"Bahkan, mereka merasa mendaftarkan kekayaan intelektual itu beban, padahal merupakan investasi,"

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menilai kekayaan intelektual (KI) harus menjadi kurikulum di tingkat sekolah dasar hingga menengah.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menuturkan masih banyak masyarakat yang tidak paham maupun kurang paham mengenai kekayaan intelektual saat ini.

"Bahkan, mereka merasa mendaftarkan kekayaan intelektual itu beban, padahal merupakan investasi," kata Hermansyah dalam media gathering di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memasukkan kurikulum tentang kekayaan intelektual di sekolah ke depannya.

Kurangnya pemahaman mengenai kekayaan intelektual, kata dia, membuat tak sedikit masyarakat yang berpikir untuk memilih memutar lagu Barat dibanding lagu Indonesia agar tidak dikenakan royalti.

Padahal, sambung dia, apabila Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengetahui adanya pemutaran lagu internasional di Indonesia namun tidak membayar royalti, justru akan menjadi masalah.

Dengan demikian, Hermansyah menegaskan tidak ada negara yang maju jika tidak peduli dengan kekayaan intelektual.

"Kalau mau menjadi negara maju harus peduli dengan kekayaan intelektual, yang menunjukkan bahwa warga negaranya, masyarakatnya sudah peduli dengan kekayaan intelektual dan ada nilai tambah terkait dengan karya ciptaan itu," tuturnya.

Dirinya menyampaikan pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak, tetapi juga membuka peluang komersialisasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional di tingkat global.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan para kreator untuk semakin aktif melindungi karya dan inovasinya melalui sistem kekayaan intelektual.

Ke depan, DJKI menyiapkan sejumlah program strategis pada tahun 2026, antara lain integrasi layanan kekayaan intelektual ke dalam SuperApps berbasis kecerdasan buatan, revisi sejumlah regulasi terkait kekayaan intelektual serta pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Baca juga: DJKI: Keterbukaan LMKN soal unclaimed royalty sudah jelas

Baca juga: Kemenkum: Pengenalan literasi KI sejak dini bekal ekonomi pengetahuan

Baca juga: Kemenkum instruksikan kanwil proaktif tegakkan hukum kekayaan intelektual

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |