Kemenkum memperkuat koordinasi arah reformasi hukum di NTT

1 day ago 4

Kupang, NTT (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat arah reformasi hukum di Nusa Tenggara Timur melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Reformasi Hukum Daerah sebagai forum evaluasi, sinkronisasi program, dan perumusan langkah strategis mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kemenkum Wisnu Nugroho Dewanto di Kupang, Rabu, mengatakan rakor tersebut menjadi kegiatan penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang modern, inklusif, dan berkeadilan.

“Reformasi hukum bukan hanya agenda pemerintah, tetapi juga kebutuhan bangsa. Kepastian hukum yang adil harus dirasakan oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali di daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan rakor ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga ajang konsolidasi kebijakan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang kuat, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, daerah memegang peran penting dalam memastikan agenda nasional ini berjalan efektif, karena pelayanan hukum yang paling dekat dengan masyarakat justru berada di tingkat daerah.

NTT merupakan provinsi dengan tantangan geografis yang besar. Dengan total 3.442 desa/kelurahan, pemerataan akses keadilan menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi kuat antar-instansi.

Wisnu menyebut saat ini terdapat 3.097 pos bantuan hukum (posbakum) di desa/kelurahan di seluruh NTT yang menjadi ujung tombak dalam menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“Posbakum menjadi wajah negara di tingkat akar rumput. Kehadirannya memastikan akses keadilan bukan hanya slogan, tetapi benar-benar hadir untuk masyarakat desa,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba mengatakan reformasi hukum yang dibangun ke depan tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga pendekatan yang humanis, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk digitalisasi layanan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili (kiri). ANTARA/Yoseph Boli Bataona

Ia menegaskan bahwa reformasi hukum tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan lintas sektor.

“Kolaborasi adalah kunci. Daerah membutuhkan panduan dari pusat, dan pusat membutuhkan data, kondisi riil, serta masukan dari daerah. Melalui rakor ini, kita memperkokoh langkah menuju tata kelola hukum yang lebih baik,” katanya.

Ia menyatakan melalui penguatan kolaborasi pusat dan daerah, serta perluasan posbakum hingga tingkat desa, NTT semakin siap berkontribusi dalam mempercepat terwujudnya Indonesia Emas 2045 melalui tata kelola hukum yang bersih, efektif, dan berpihak pada masyarakat.

Baca juga: Pakar Hukum: Komisi III DPR perlu dukung reformasi Polri hingga ke Polsek

Baca juga: Kemenkum dan Gubernur NTT perkuat sinergi reformasi hukum daerah

Baca juga: Menko Yusril tekankan pentingnya reformasi hukum berbasis konstitusi

Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |