Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi merekomendasikan beberapa sumber pendanaan dari lembaga yang bisa dicoba koperasi apabila mengalami kesulitan mendapatkan dana.
"Pemerintah mempunyai beberapa lembaga pengelola dana. Misalkan Kementerian Koperasi punya Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di Pancoran," kata Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan, Kementerian Koperasi RI, Dandy Bagus Ariyanto di Jakarta, Rabu.
Lalu, Kementerian Keuangan dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menyalurkan pembiayaan ultramikro kepada koperasi, khususnya yang memiliki unit usaha simpan pinjam dengan masa operasi minimal dua tahun.
Baca juga: Zulhas sebut dana pinjaman Kopdes berasal dari Himbara
"Setahu kami, lembaga-lembaga tersebut itu mengelola dana yang dapat dimanfaatkan masyarakat ataupun koperasi," kata Dandy dalam kegiatan "Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Koperasi" di sela Business Matching P3DN ke-24 di Balai Kota Jakarta.
Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa secara sembarang memberikan bantuan seperti hibah dan lain sebagainya tanpa audit keuangan yang jelas, termasuk untuk koperasi.
Selain soal pendanaan koperasi, Dandy dalam kesempatan itu juga membahas terkait aspek yang menentukan koperasi dikatakan sehat, yakni tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan.
Adapun penilaian tata kelola untuk melihat implementasi jati diri dan prinsip koperasi, kelembagaan koperasi, serta perangkat organisasi koperasi.
Lalu, penilaian profil risiko untuk melihat risiko inheren (yang melekat pada bisnis koperasi) dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam aktivitas operasional koperasi.
Kemudian, penilaian kinerja keuangan yakni evaluasi terhadap kinerja keuangan, manajemen keuangan, dan kesinambungan keuangan.
Baca juga: Dana desa akan jadi jaminan kredit Koperasi Desa Merah Putih
Baca juga: Urusan utang piutang koperasi tak disarankan pakai "debt collector"
Terakhir, penilaian permodalan yakni evaluasi terhadap kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan. Semakin tinggi risiko koperasi, maka semakin besar modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko tersebut.
"Koperasi yang dikatakan sehat, itu adalah jika nilainya setelah dilakukan penilaian kesehatan, itu di nilai 80-an. Jika di bawah itu bahkan nilainya cukup sehat dan lain sebagainya," kata Dandy.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.