Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyelenggarakan Uji Publik Program “Berdaya Bersama–Standarisasi Pendampingan dan Pelatihan Usaha Masyarakat" guna memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui lima pilar utama.
Menko PM Muhaimin Iskandar mengatakan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, salah satu pilar utamanya,“Berdaya Bersama”, difokuskan untuk merancang model pendampingan yang terstandar dan relevan dengan kondisi usaha masyarakat di berbagai daerah.
Menurutnya, UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian kita, menyumbang ekspor dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Karena itu, kita harus membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan mereka secara berkelanjutan melalui kolaborasi, pendampingan yang terstandar, perluasan akses keuangan, serta pelatihan berkualitas,” kata menteri yang akrab dipanggil Cak Imin itu.
Dia menjelaskan bahwa model pendampingan dalam “Berdaya Bersama” dirancang dengan prinsip inkubasi dan berjenjang, melalui pelatihan dua tingkat, yakni dasar dan lanjut, yang bersifat praktis, adaptif, dan kolaboratif. Materi pelatihan mencakup 12 modul inti, antara lain kepemimpinan usaha, adopsi teknologi, akses pembiayaan, hingga keberlanjutan, manajemen krisis, dan ekspor.
Forum ini dihadiri oleh lebih dari 90 peserta dari berbagai sektor, termasuk pelaku industri kreatif, koperasi, UMKM, perbankan, startup teknologi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media. Menurutnya, kehadiran lintas sektor adalah bukti semangat kolaborasi multipihak dalam membangun sistem pemberdayaan yang inklusif dan relevan.
Dalam keterangan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Leontinus Alpha Edison, menyampaikan bahwa program ini disusun berdasarkan pengalaman langsung dari para pelaku di lapangan, baik pelaku usaha kecil maupun dari komunitas lokal.
Selain itu, katanya, forum ini juga menegaskan pentingnya mengintegrasikan pelaku usaha informal, perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja migran ke dalam kebijakan pemberdayaan nasional. Pendampingan tidak boleh berhenti di pelatihan, katanya, tetapi harus berlanjut melalui pemantauan, jejaring usaha, dan dukungan berlapis.
Dia menjelaskan, program ini selaras dengan arah kebijakan nasional seperti Asta Cita No. 3, RPJMN 2025–2029, dan Perpres 146/2024 yang menugaskan Kemenko PM sebagai koordinator lintas sektor.
Baca juga: Kemenko PM sebut zakat berpotensi besar entaskan kemiskinan ekstrem
Baca juga: Kemenko PM-Pemkot Bogor jadikan Sukamulya sebagai Sentra Cipta Mandiri
Baca juga: Kemenko PM susun standardisasi pelatihan UMKM untuk dorong naik kelas
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025