Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyatakan revisi aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, sudah masuk tahap finalisasi.
"Jadi kita memang sedang finalisasi," kata Deputi Bidang Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti ditemui seusai menjadi pembicara dalam kegiatan Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2025 di Jakarta, Rabu.
Aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan masuk tahap finalisasi.
Dia menyampaikan proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memastikan instrumen perdagangan karbon dapat berjalan sesuai standar internasional dan memberi kontribusi signifikan bagi pengendalian emisi nasional.
Baca juga: KLH bakal daur ulang 33 ribu ton sampah plastik jadi energi terbarukan
"Kemarin baru PAK (pembahasan antar kementerian), sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup)," ujarnya.
Nani menegaskan penyusunan Perpres itu telah berlangsung cukup lama dengan sejumlah aspek disiapkan sejak setahun terakhir, mencakup perdagangan karbon internasional serta mekanisme sukarela atau voluntary.
"Kita ingin mengupayakan beberapa hal, seperti international carbon trading, dan juga bukan hanya compliance, tapi juga ada yang voluntary, kita akan masukkan juga di dalam revisi," bebernya.
Target penyelesaian Perpres ini diharapkan tercapai sebelum Konferensi Perubahan Iklim Ke-30 (COP30) yang diadakan Brasil, agar Indonesia dapat memanfaatkan momentum strategis dalam menunjukkan keseriusan terhadap isu global pengendalian iklim.
Baca juga: Kemenko Pangan: Soal udang beku kandung radioaktif segera diumumkan
Selain sektor polusi industri, regulasi ekonomi karbon ini juga diarahkan untuk mendorong kontribusi dari sektor lain, termasuk potensi besar dari wilayah kelautan yang harus lebih ditingkatkan.
Kemenko Pangan optimistis penyelesaian Perpres ekonomi karbon dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi baru dari sektor lingkungan dan kelautan.
"Targetnya sebelum Brasil (Konferensi Perubahan Iklim Ke-30/COP30 yang diadakan Brasil), karena momentumnya di sana. Kita mau mengangkat juga sebenarnya bukan hanya sektor polusi, tapi juga kalau bisa sektor lain harus ditingkatkan. Termasuk yang dari ocean area (area lautan). Jadi nanti itu kurang lebih," kata Nani.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.