Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX melakukan relokasi Prasasti Muara Cianten yang awalnya terletak di Sungai Cisadane, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk melindungi cagar budaya dari ancaman ekologis banjir dan erosi.
Berlokasi di tepi Sungai Cisadane, prasasti itu akan dibuatkan tempat peletakan tersendiri yang berlokasi tidak jauh dari tempat ditemukan. Proses pemindahan diperkirakan selesai pada 27 Desember 2025.
"Dari tahun ke tahun, prasasti ini mengalami ancaman banjir dan erosi. Untuk mengatasi ancaman tersebut, Balai Pelestarian Kebudayaan mulai melakukan studi untuk pelestarian Prasasti Muara Cianten," kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat Retno Raswaty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menbud: Prasasti Yupa sebagai bukti keluhuran tertua Nusantara
Balai tersebut sudah melakukan kajian pelindungan pada 2008, yang dilanjutkan dengan sejumlah studi hingga tahun lalu.
Retno mengungkapkan bahwa proses pemindahan Prasasti Muara Cianten dilakukan dengan melakukan kolaborasi lintas instansi, mulai dari pemerintah Kabupaten Bogor, dinas kebudayaan setempat, Komando Distrik Militer (Kodim) hingga peneliti dan arkeolog agar proses pemindahan berjalan aman dan lancar
Kawasan itu diproyeksikan dapat menjadi titik awal kunjungan kawasan prasasti-prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara. Untuk melengkapi upaya tersebut, akan dibangun pula pusat informasi sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi awal terkait Kerajaan Tarumanegara beserta peninggalan budayanya.
Proses relokasi Prasasti Muara Cianten dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX yang bekerja sama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) Kabupaten Bogor dan Tim Pengangkatan Prasasti Muara Cianten.
Sebelumnya, proses pemindahan prasasti telah melalui rangkaian pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya serta Balai Arkeologi yang sekarang di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Prasasti dipindahkan ke tanah yang lebih tinggi agar terhindar dari ancaman banjir dan erosi.
Balai tersebut memastikan menempuh prosedur yang aman dalam pemindahan tersebut.
Prasasti Muara Cianten merupakan salah satu dari tujuh prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara, kerajaan Hindu kuno di Jawa Barat dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 431/389.b/Disbudpar/2010 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204/M/2016.
Prasasti Muara Cianten pertama kali ditemukan pada tahun 1864 oleh N.W. Hoeparmans, berupa batu andesit dengan keunikan pada ukiran aksara ikal yang belum dapat dibaca oleh para ahli hingga saat ini.
"Semoga Prasasti Muara Cianten ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi pelajar maupun masyarakat luas. Selain untuk edukasi, relokasi Prasasti Muara Cianten merupakan bagian dari upaya pembangunan ekosistem kebudayaan, serta peningkatan jati diri bangsa kepada generasi penerus,” kata Retno.
Baca juga: Menbud sebut sejumlah tablet di Museum Kediri dipulihkan pasca-demo
Baca juga: Prasasti Pucangan, jejak sejarah yang akan dipulangkan
Baca juga: Indonesia ajukan pemulangan Prasasti Pucangan dari India
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































