Kemenhut tetapkan tersangka distribusi ratusan kayu merbau ilegal

2 months ago 17

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menetapkan Direktur PT BCM berinisial FW sebagai tersangka karena terlibat dalam distribusi hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

"Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan FW selaku Direktur PT BCM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah. Kasus itu bermula dari kegiatan operasi penindakan peredaran hasil hutan yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan kegiatan bongkar muat kayu jenis merbau sejumlah 938 batang kayu dengan volume 43,5166 meter kubik dari dalam mobil kontainer. Tim langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi.

Dari hasil penyelidikan mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen tertulis. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025 dan dihadiri oleh penyidik, Polda Sulawesi Selatan, serta BPHL Wilayah XV Makassar dan menetapkan satu orang berinisial FW sebagai tersangka.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dia mengajak masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di sektor kehutanan untuk memastikan penindakan tegas akan terus dilakukan.

Baca juga: Kemenhut amankan pelaku perambah 4 hektare kawasan TN Berbak Sembilang

Baca juga: Kemenhut perkuat pengawasan pemegang izin penggunaan kawasan hutan

Baca juga: Kemenhut gali fakta kasus tambang Raja Ampat, meski IUP sudah dicabut

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |