Kemenhut rekomendasikan Pemprov Papua Barat rekrut 483 Polhut

1 day ago 6

Manokwari (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merekomendasikan Pemerintah Provinsi Papua Barat merekrut personel polisi hutan (Polhut), penyuluh, dan pengendali ekosistem hutan sebanyak 483 orang.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Senin, mengatakan rekomendasi tersebut menjadi dasar pengusulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Dishut Kaltim siagakan 1.600 mitra Polhut jaga kawasan dari pembalakan

“Kami sudah terima rekomendasi dari Direktur SDM Kemenhut. Rekomendasi itu akan diteruskan ke Kemenpan-RB untuk menambah alokasi penerimaan formasi khusus,” ucap Jimmy.

Ia menyebut bahwa penerimaan ratusan personel Polhut, penyuluh, pengendali ekosistem hutan bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap kelestarian kawasan hutan di seluruh wilayah Papua Barat.

Konsep penerimaan aparatur pemerintah pada sektor kehutanan tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah provinsi.

“Nanti Polhut dan penyuluh kehutanan diangkat jadi pejabat fungsional, sehingga kami akan bertemu bapak gubernur untuk menyampaikan rekomendasi dari Kemenhut,” tutur Jimmy.

Baca juga: Sekjen KLHK tutup Diklat pembentukan Polhut Tahun 2024

Baca juga: Polhut yang meninggal saat patroli di TNKS telah dimakamkan

Saat ini, kata dia, luas kawasan hutan Papua Barat diperkirakan mencapai 6,3 juta hektare atau mengalami penyusutan dari sekitar 9,7 juta hektare setelah adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Hal itu tidak memengaruhi komitmen pemerintah daerah mempertahankan 70 persen dari total kawasan sebagai tutupan hutan sesuai amanat Peraturan Daerah Khusus Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |