Kemenhut proses hukum 6 penambang emas ilegal di TN Meru Betiri

1 week ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memproses perkara penambangan emas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Meru Betiri di Jawa Timur (Jatim) agar enam tersangka dapat menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya sudah melimpahkan perkara penambangan emas ilegal di TN Meru Betiri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

"Kami berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku memberi efek jera sehingga kejahatan serupa tidak terulang. Penegakan hukum harus sejalan dengan keadilan bagi masyarakat dan kelestarian ekosistem. Hukuman yang tegas menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak warisan alam ini." kata Aswin.

Dia menjelaskan enam tersangka yaitu H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21) sudah diserahkan bersama barang bukti. Termasuk alat dulang emas, palu, piring seng, betel, gergaji, tas ransel, sabit, karung plastik, gulung tali rafia, terpal, setengah sak batuan hasil galian, dan tiga unit sepeda motor.

Mereka diancam dengan hukuman penjara 3-15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Aswin berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang.

"Hukuman yang tegas menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak warisan alam ini," katanya.

Kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat dan temuan bekas galian ilegal pada saat patroli kawasan. Pada Senin (30/6), tim patroli Balai Taman Nasional Meru Betiri berhasil mengamankan enam pelaku yang tengah melakukan penggalian tanah dan batuan di Blok Sengoro, Resort Andongrejo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu.

Aktivitas penambangan tradisional itu tidak hanya merusak struktur tanah dan kualitas air sungai, tetapi juga mengancam habitat satwa dilindungi dan stabilitas ekosistem kawasan.

Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai TN Meru Betiri RM Wiwied Widodo menjelaskan kasus itu menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan.

"Perlindungan yang efektif memerlukan patroli rutin, pengawasan berlapis, dan bersinergi dengan masyarakat sekitar. Masyarakat bukan hanya pelapor, mereka juga menjadi bagian dari benteng utama perlindungan kawasan konservasi. Jika sinergi ini terjalin kuat, kerusakan dapat dicegah sebelum mencapai titik kritis," ujarnya.

Baca juga: Kemenhut ungkap aktivitas tambang emas ilegal di TN Meru Betiri

Baca juga: Kememhut ungkap ribuan kayu olahan pembalakan liar di TN Meru Betiri

Baca juga: TN Meru Betiri Jatim jalankan pola kemitraan konservasi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |