Padang (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap tersangka DL yang melakukan perdagangan satwa liar empat jenis burung yang masuk kategori dilindungi di Kota Jayapura, Papua.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut, Fredrik Tumbel dalam pernyataan dikonfirmasi dari Padang, Kamis, menjelaskan berkas perkara tersangka DL telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Baca juga: BBKSDA gagalkan penyelundupan 24 satwa endemik di Sorong
"Komitmen Kementerian Kehutanan dalam memberantas kejahatan konservasi, kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan ekosistem Papua. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan satwa endemik Papua, karena kelestariannya adalah tanggung jawab kita bersama," tambahnya.
Dia menjelaskan kasus itu bermula dari patroli terpadu oleh Balai Gakkum Maluku Papua dengan Balai Besar KSDA Papua pada 15 Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka DL di kediamannya serta menyita empat ekor satwa yang termasuk dalam daftar dilindungi. Satwa-satwa tersebut terdiri atas satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita), satu ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor nuri bayan (Electus roratus), dan satu ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
Burung-burung yang disita dalam kasus itu memegang peran krusial dalam menjaga kelestarian ekosistem Papua. Sebagai spesies endemik, mereka berperan sebagai polinator penting yang membantu proses penyerbukan tumbuhan serta penyebaran benih, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan hutan dan keberagaman hayati.
Kehilangan burung-burung ini akan berdampak langsung pada kerusakan ekosistem hutan, mempengaruhi rantai makanan, serta mengancam habitat lain yang bergantung pada keseimbangan alam.
Baca juga: Pelni Manokwari gagalkan penyelundupan satwa endemik Papua
Baca juga: BBKSDA Papua Barat-YKPB gagalkan penyelundupan 148 burung endemik
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan tumbuhan dan satwa liar (TSL) masih sering terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut menunjukkan komitmen penuh untuk memberantas kejahatan TSL," kata Dwi Januanto.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































