Kemenhut kembali gagalkan perdagangan sisik trenggiling di Kalteng

2 months ago 24

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggagalkan perdagangan bagian tubuh trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi, termasuk 4 kilogram sisik dan 29 kuku di Kalimantan Tengah.

Dalam pernyataan diterima di Jakarta, Senin Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan kasus itu bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial terkait penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang dilakukan tersangka berinisial AR.

"Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Tengah tidak terlepas dari sinergisitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Kalteng serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah", ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo.

AR berhasil diamankan pada 11 Juli 2025 oleh Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dalam transaksi jual beli yang juga berhasil mengamankan sisik trenggiling seberat 4 kg yang dimuat di dalam satu buah kardus warna coklat dan 29 kuku satwa yang terancam punah tersebut.

Baca juga: Kemenhut tetapkan tersangka distribusi ratusan kayu merbau ilegal

Dari hasil penyelidikan, jelas Leo, tersangka AR mengaku sebagai pemilik dan akan membawa sisik tersebut untuk di jual melalui pengiriman via bus yang lokasinya telah disepakati, sebelum berhasil diamankan dan barang bukti di serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.

Tersangka AR sendiri diancam dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Kemenhut dalami perdagangan 711 ekor burung liar di Sumsel

Baca juga: Kemenhut gali fakta kasus tambang Raja Ampat, meski IUP sudah dicabut

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |