Kemenhut-Bakamla amankan ratusan batang kayu olahan ilegal di Batam

1 week ago 9
Hal ini disinyalir sebagai modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil mengamankan 443 batang kayu olahan ilegal tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto dalam pernyataan diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan penindakan peredaran hasil hutan kayu ilegal tersebut dilakukan atas adanya aktivitas bongkar muat kayu olahan dari kapal KLM AAL Delima yang dinakhodai oleh ER bersama tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) pada Rabu (3/9).

"Seharusnya dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Pengangkutan kayu olahan (pacakan) dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan," kata Hari.

Baca juga: Kemenhut amankan tersangka jual beli kayu ulin ilegal di Kaltim

"Hal ini disinyalir sebagai modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan. Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Penyidik Gakkumhut telah mengamankan barang bukti kayu olahan, dokumen kayu dan kapal, serta memeriksa nakhoda dan saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana ini.

Dalam operasi bersama Ditjen Gakkum Kemenhut dan Bakamla itu ditemukan kayu olahan sebanyak 443 batang jenis meranti dan rimba campuran dengan berbagai ukuran.

Baca juga: Gakkum Kemenhut ungkap jaringan pembalakan liar di Sumbawa

Sebanyak 108 batang kayu olahan telah diangkut dari Kapal KLM AAL Delima ke pemilik Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG di Kota Batam. Sedangkan sisanya 335 batang masih berada di kapal.

Dari hasil pemeriksaan dan analisa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang menyertai pengangkutan kayu olahan tersebut, kayu olahan sebanyak 443 batang dengan volume 61,55 meter kubik dimuat pada 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Atas penindakan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergitas dan kolaborasi dalam upaya pengamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau," kata Hari Novianto.

Baca juga: Kemenhut tetapkan lima tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Kalbar

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |