Kemenhub: Truk kecelakaan di Purworejo tidak terdaftar di perizinan

14 hours ago 5
Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, dump truk bermuatan pasir yang menabrak mobil angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak terdaftar dalam sistem perizinan.


"Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.


Menhub menyampaikan hal itu sehubungan dengan kecelakaan dump truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Purworejo.


Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru serta menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo,


Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dengan kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.


"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP," ujar Menhub.

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk over dimention over loading (ODOL).

"Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," katanya.

Kementerian Perhubungan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menertibkan hal itu agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali.

Baca juga: Kemenhub gandeng KNKT selidiki kecelakaan tewaskan 12 penumpang bus

Baca juga: Menhub pastikan kesiapan transportasi jamaah calon haji 2025

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |