Kemenhub-Korlantas dan Kemen PU atur lalu lintas saat Isra Miraj-Imlek

3 weeks ago 22

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri hingga Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.

"Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.

Yani menuturkan bahwa pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Yani.

Pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) meliputi Jakarta - Cikampek terdiri dari arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB, kemudian berlanjut pada tanggal 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Kedua, di arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

Sedangkan, di Jakarta - Bogor - Ciawi pertama di arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

Kedua di arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Yani menjelaskan bahwa sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.

"Hal ini mirip dengan saat angkutan Natal dan Tahun Baru kemarin," jelas Yani.

Ia menambahkan, pengaturan lalu lintas itu nantinya dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.

"Dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," kata Yani.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |