Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan dan penindakan guna mencegah praktik haji non-prosedural sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2026
Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh Hasan Afandi mengatakan pemerintah mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jamaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin'. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar dia di Media Center Haji Jakarta, Sabtu.
Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Baca juga: Menhaj: WNI yang nekat ke Saudi tanpa visa bakal tak bisa ikut berhaji
Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan calon haji non-prosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait dengan praktik haji ilegal.
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, ia mengatakan petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon haji non-prosedural.
Ia menegaskan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisasi, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji non-prosedural,” demikian Hasan.
Baca juga: Dirjen: Pencegahan haji nonprosedural bentuk Imigrasi lindungi WNI
Baca juga: Imigrasi Soetta cegah keberangkatan 23 WNI terindikasi haji ilegal
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































