Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi mengumumkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua bagi jamaah calon haji dibuka pada 2-9 Januari 2026.
"Pelunasan tahap pertama bagi jamaah telah selesai, di mana 76,4 persen jamaah telah melunasi, dan InsyaAllah pelunasan akan diperpanjang mulai 2 hingga 9 Januari 2026," kata Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi Wahyudi Abdul Wahab, di Jambi, Kamis.
Ia mengatakan sekitar 76,4 persen jamaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih pada tahap pertama dari total 3.276 calon haji asal Provinsi Jambi.
Pemerintah terus melaksanakan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk memastikan jamaah calon haji reguler dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah yang belum melunasi pada tahap pertama karena kendala sistem, penggabungan mahram, pendampingan lansia, serta jamaah cadangan.
Baca juga: Kemenhaj OKU siapkan 119 calon haji cadangan
"Jumlah jamaah cadangan tahun ini tercatat sekitar 40 persen dari total jamaah calon haji," katanya.
Jamaah calon haji asal Provinsi Jambi pada keberangkatan tahun 2026, kata dia, diwajibkan membayar biaya pelunasan sebesar Rp26.451.000, turun sekitar Rp1 juta dibandingkan biaya pelunasan tahun 2025 yang mencapai Rp27.541.000.
Provinsi Jambi pada keberangkatan haji 2026 akan memberangkatkan tujuh kloter penuh ditambah 161 orang, masing-masing kloter sebanyak 445 orang, dengan jamaah lanjut usia sekitar 30 persen dari total calon haji.
Wahyudi mengimbau masyarakat yang masuk dalam kuota haji agar segera menyiapkan dokumen dan menjaga kesehatan, mengingat pemeriksaan kesehatan menjadi syarat penting sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Kemenhaj Batam minta 244 calon haji cadangan bersiap isi kuota
"Kami berharap seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan haji 2026 bagi jamaah asal Jambi berlangsung lancar dan aman," kata dia.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































