Kemendikdasmen usulkan perubahan skema pemberian TKG bagi 3T

2 months ago 21
...Kalau berdasarkan aturan itu, masih ada sekolah-sekolah di wilayah 3T yang tidak terima

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan usulan perubahan skema pada penentuan calon penerima tunjangan khusus guru (TKG) bagi mereka yang mengajar di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan sekolah sasaran penerima TKG sebelumnya ditentukan berdasarkan letak desa administrasinya.

“Pemberian TKG sebelumnya berbasis desa. Jadi menentukan sekolah sasaran penerima TKG itu berdasarkan letak desa administrasinya. Kalau berdasarkan aturan itu, masih ada sekolah-sekolah di wilayah 3T yang tidak terima,” kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa.

Ia menjelaskan tidak sedikit sekolah yang belum menerima TKG karena desa administrasinya masuk dalam kategori desa berkembang atau bahkan desa wisata, padahal akses menuju sekolah tersebut 6 jam perjalanan dari pusat kecamatan.

Baca juga: Anggota DPR ingatkan pemerintah beri perlakuan adil bagi seluruh guru

Hal ini dikarenakan skema pemberian TKG tersebut berkaitan erat dengan indeks yang melekat pada desa administrasi sekolah pengusul, yakni Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks Akses Desa (IAD).

Oleh karena itu, Nunuk mengatakan adanya usulan untuk mengubah skema tersebut agar tidak lagi berbasis desa, melainkan berbasis satuan pendidikan.

“Maka ada usulan perubahan yang mana pemberian tunjangan penentuannya berbasis satuan pendidikan. Jadi menentukan sekolah sasaran penerima TKG berdasarkan lokasi satuan pendidikan,” imbuhnya.

Baca juga: Kemendikdasmen: Penyaluran TPG langsung lampaui target nasional

Baca juga: Kemendikdasmen: 33 ribu sekolah 3T terima digitalisasi pembelajaran

Di samping itu, usulan skema yang baru tersebut juga mempertimbangkan indeks aksesibilitas satuan pendidikan yang dihitung dengan parameter kemudahan akses menuju sekolah.

Dengan begitu, lanjutnya, pemberian TKG bagi guru yang mengajar di wilayah 3T sepenuhnya mempertimbangkan lokasi koordinat tiap satuan pendidikan yang mengusulkan.

Sebagai informasi, beberapa syarat penerima TKG ialah memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik, memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, memiliki NUPTK, dan melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus uang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |