Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sistem informasi berupa aplikasi guna mendukung pelaksanaan Program Kepemimpinan Sekolah yang bertujuan untuk menguatkan kompetensi guru bakal calon kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan aplikasi itu bernama Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Pendidikan (SIMKSPSTK).
“Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Kemendikdasmen telah menyediakan sistem informasi manajemen berbasis digital. Aplikasi ini bernama SIMKSPSTK,” kata Nunuk dalam kegiatan Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Senin.
Aplikasi tersebut, menurut dia, dapat diakses melalui platform Rumah Pendidikan pada layanan Ruang GTK.
Dengan sistem ini, pihaknya berharap pengelolaan data, proses seleksi, pelatihan, hingga pemantauan pengembangan kepala sekolah nantinya bisa dilakukan dengan lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Baca juga: Luncurkan PKS, Kemendikdasmen akselerasi pemenuhan kepala sekolah
Baca juga: Kemendikdasmen: Indonesia kekurangan puluhan ribu kepala sekolah
Nunuk menegaskan Program Kepemimpinan Sekolah memastikan penugasan kepala sekolah dilakukan secara meritokrasi, akuntabel, dan kolaboratif.
Di samping itu, menurut Nunuk, program itu juga menyiapkan calon kepala sekolah untuk menjadi agen transformasi pendidikan yang inklusif dan adaptif serta pemimpin dalam proses pembelajaran secara efektif.
Sebelumnya pada Rabu (4/6), Nunuk mengatakan Program Kepemimpinan Sekolah merupakan program baru yang diluncurkan sejak tahun 2025 untuk menggantikan Program Guru Penggerak (PGP).
“Dan ini yang baru, yaitu Program Kepemimpinan Sekolah yang mencabut, menggantikan dua peraturan yang ada sebelumnya, yakni terkait dengan Program Guru Penggerak (PGP) maupun penugasan guru sebagai kepala sekolah,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya menghapus Program Guru Penggerak sejak 18 Maret 2025 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
Baca juga: Kemendikdasmen: Sertifikat PGP tidak lagi syarat jadi kepala sekolah
Baca juga: Program Kepemimpinan Sekolah Kemendikdasmen latih calon kepala sekolah
Baca juga: PGRI Jateng: Guru penggerak jangan jadi syarat kunci kepala sekolah
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.