Kemendes: Penilaian kinerja untuk apresiasi desa sukses atasi stunting

3 months ago 12

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyelenggarakan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Konvergensi Penurunan Stunting 2025 sebagai wadah apresiasi bagi pemerintah desa yang sukses mencegah serta mempercepat penurunan angka stunting.

"Kegiatan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Konvergensi Penurunan Stunting akan kami selenggarakan sebagai wujud apresiasi Kemendes pada pemerintah desa yang selama ini berkomitmen pada pencegahan dan percepatan penurunan stunting," kata Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Andrey Ikhsan Lubis dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Konvergensi Penurunan Stunting yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ini penilaian anggota DPR terhadap Kopdes Merah Putih

Lebih lanjut, Andrey menyampaikan kegiatan penilaian desa berkinerja baik itu diawali dengan penyempurnaan panduan mekanisme penilaian.

Kegiatan sosialisasi digelar guna menyamakan persepsi tim penilai maupun desa-desa terhadap panduan mekanisme Penilaian Desa Berkinerja Baik yang telah disempurnakan

Melalui sosialisasi dan Bimtek, Kemendes memberikan pemahaman kepada peserta mengenai indikator, kriteria, serta langkah-langkah teknis dalam penilaian kinerja desa dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

Andrey menyampaikan kegiatan sosialisasi dan Bimtek itu diharapkan dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan di tingkat daerah untuk mengimplementasikan penilaian secara optimal serta mendorong praktik baik di tingkat desa.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting yang menekankan pentingnya peran aktif desa sebagai garda terdepan dalam intervensi gizi.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat lakukan penilaian desa di Kabupaten Badung

Baca juga: Desa IV Suku Menanti wakili Bengkulu di penilaian 100 besar ADWI 2024

Andrey menyampaikan bahwa Kementerian Desa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, guna mendukung percepatan penurunan kasus stunting.

Peraturan itu menyebutkan bahwa desa dapat manfaatkan sumber daya yang dimiliki, seperti sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan, modal sosial, serta sumber daya anggaran, termasuk dana desa yang bersumber dari APBN untuk mencegah sekaligus mempercepat penurunan kasus stunting.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |