Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Laode Ahmad P. Bolombo menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga situasi kondusif di lingkungan desanya.
Hal tersebut disampaikan Laode Ahmad pada Rapat Koordinasi Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Rapat virtual tersebut digelar terkait situasi terkini di daerah dalam rangka monitoring perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan.
"Dalam rapat tersebut, kami sampaikan kembali 11 arahan Bapak Menteri untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas situasi kamtibmas di daerah masing-masing," kata Laode dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Laode mengingatkan bahwa pemerintah desa/kelurahan merupakan unsur terdepan, paling penting, dan terdekat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta pemerintah daerah memastikan pengaktifan sistem keamanan desa/kelurahan melalui siskamling, sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Jajaran pemerintah daerah juga harus berperan aktif menjaga kerukunan masyarakat dengan pendekatan pranata adat yang berlaku di tengah masyarakat dan memastikan pasca-aksi demonstrasi tidak terjadi eskalasi konflik, provokasi lanjutan, atau ketegangan horizontal.
Baca juga: Dirjen Bina Pemdes: Sinergi antarpihak kunci memajukan desa
Ia meminta pemerintah daerah agar tetap siaga dengan melaksanakan rencana aksi terpadu. Aksi itu meliputi identifikasi potensi konflik, strategi pencegahan konflik sosial, mekanisme penghentian konflik, dan program pemulihan pasca konflik.
Selain itu, harus dipastikan pelayanan publik di desa/kelurahan tidak terganggu. "Menyediakan akses bantuan sosial dan pemulihan ekonomi bagi warga desa/kelurahan. Memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak akibat aksi demonstrasi," tuturnya.
Laode menambahkan untuk mengukur, mengevaluasi, dan merefleksikan tingkat keharmonisan dalam masyarakat di desa dengan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan, akan ditetapkan Indeks Harmoni di desa.
Selanjutnya, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri juga meminta daerah memberikan sejumlah data.
Data itu berupa laporan pengaktifan siskamling, rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa, data akhir masa jabatan kepala desa, data penetapan peraturan desa tentang kewenangan desa, data laporan hasil inventarisasi aset desa dan identifikasi barang milik daerah, dan data pelaporan evaluasi perkembangan desa/kelurahan.
Baca juga: Dirjen Bina Pemdes harap ke depan tidak ada lagi desa tertinggal
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.