Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan atau adminduk di daerah bencana agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas penduduk.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh di Jakarta, Jumat, disebutkan kebijakan tersebut diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan terhentinya sebagian layanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan warga.
Mendagri kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Surat edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
"Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak," kata Mendagri dalam surat edaran tersebut.
Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.
Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Dukcapil.
Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, antara lain Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah, KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan, serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.
"Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana," kata Mendagri.
Di samping itu, Mendagri menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.
Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Adapun SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca juga: Mendagri terbitkan SE pergeseran anggaran pada daerah bencana
Baca juga: Pengamat: Layanan dokumen gratis penting untuk pemulihan pascabencana
Baca juga: Mendagri terbitkan SE larang kepala daerah ke luar negeri
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































