Kemendagri dorong optimalisasi BMD lewat pemanfaatan aset daerah

1 week ago 7

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui pemanfaatan aset daerah.

Hal itu disampaikan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No. 7 Tahun 2024” di Gedung Teater Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Kamis (13/2).

Maurits menegaskan pentingnya diskusi ini dalam menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

"Diskusi publik yang kita laksanakan pada hari ini merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024," kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan BMD merupakan aset penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Melalui momentum ini, dia berharap pemerintah daerah dapat memahami pemanfaatan BMD.

“Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Tidak memerlukan persetujuan DPRD dan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup perubahan beberapa ketentuan, termasuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD.

Pihaknya berharap regulasi ini dapat mendorong optimalisasi pengelolaan BMD, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan bersama.

"Tentunya kita semua berharap, semoga dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemerintah daerah dan masyarakat," pungkas Maurits.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |