Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama telah merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang tertuang dalam Surat bernomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain di Jakarta, Kamis.
Daftar nama jamaah calon haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Pertama, jamaah calon haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan berstatus aktif, berusia paling rendah 18 tahun.
Kemudian, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Baca juga: Pelunasan biaya haji jamaah reguler dibuka 14 Februari 2025
Baca juga: IFG optimalkan perlindungan asuransi bagi jemaah haji dan umrah
Kedua, prioritas jamaah calon haji reguler lanjut usia yang ditentukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan terdaftar sebagai jamaah calon haji paling sedikit lima tahun atau telah terdaftar sebagai jamaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui tautan sebagai berikut https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo
Sebelumnya, Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi yang mulai dibuka pada 14 Februari 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Baca juga: Keppres biaya haji telah terbit, ini besaran Bipih per embarkasi
Baca juga: Kemenag: Calon haji harus pastikan JKN aktif demi perlindungan kesehatan
Baca juga: Kemenko PMK dorong penguatan ekosistem ekonomi haji
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025