Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait efisiensi anggaran. Melalui Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan, Kemenag menetapkan berbagai langkah strategis guna memastikan pengelolaan dana yang lebih optimal.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada SE ini terdapat 12 poin efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Kemenag menekankan efisiensi anggaran dengan mengoptimalkan sumber daya, membatasi pengeluaran, dan meningkatkan efektivitas operasional.
Kebijakan yang diterapkan termasuk work from home (WFH) setiap Jumat, pembatasan listrik dan air hanya pada jam kerja, serta perjalanan dinas yang lebih selektif, di mana pejabat tinggi wajib menggunakan kelas ekonomi untuk penerbangan di bawah dua jam.
Baca juga: Cara daftar bantuan masjid dan mushalla 2025 dari Kemenag RI
12 poin efisiensi anggaran Kemenag RI
Adapun 12 poin efisiensi anggaran yang akan dilakukan, sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama.
2. Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:
- Pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata.
- Aewa gedung, kendaraan, dan peralatan.
- Penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya.
- Honor output kegiatan dan jasa profesi.
- Pelatihan dan bimbingan teknis.
- Pemeliharaan peralatan dan mesin.
- Lisensi aplikasi.
- Bantuan pemerintah.
- Pemeliharaan dan perawatan.
- Pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.
3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;
4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja,yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul07.30-16.30 tanpa adanya lembur.
6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrik dan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya.
Baca juga: Kemenag kirim 213 dai perempuan ke wilayah 3T
7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan di rumah dinas pejabat Kementerian Agama.
8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas.
9. Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan prioritas.
11. Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan, berlaku ketentuan.
- Perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, melanjutkan studi di luar negeri, dan kegiatan yang dibiayai oleh pengundang atau pihak sponsor.
- Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama.
- Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping.
- Staf Ahli dan Staf Khusus, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tidak boleh membawa pendamping.
- Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
- Paling banyak berjumlah 5 (lima) orang untuk penyelenggaraan kegiatan dan 2 (dua) orang untuk kegiatan pemantauan di daerah dengan pertimbangan kegiatan dan pemantauan dimaksud tidak dimungkinkan dilakukan secara daring.
12. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kemenag kenalkan Kurikulum Cinta sebagai jawaban problem kemanusiaan
Baca juga: Kemenag terjunkan tim respons hadirnya tarekat menyimpang Ana Loloa
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025