Suci dari haid setelah Subuh, apakah boleh menjalankan puasa?

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Dalam menjalankan ibadah puasa, kondisi suci dari haid merupakan salah satu syarat sah bagi wanita. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang wanita yang baru suci dari haid setelah waktu Subuh masih dapat menjalankan puasa pada hari tersebut?

Dalam ajaran Islam, terdapat aturan khusus mengenai kesucian dan kewajiban berpuasa bagi perempuan yang mengalami haid. Sebagaimana diketahui, haid menjadi salah satu faktor yang membatalkan kewajiban puasa. Hal ini kerap menjadi dilema, terutama bagi mereka yang ingin tetap berpuasa agar tidak perlu mengganti di kemudian hari.

Pertanyaan ini tidak jarang menimbulkan perbedaan pemahaman di kalangan masyarakat. Sebagian orang beranggapan bahwa seseorang yang baru suci setelah Subuh masih boleh berpuasa, sementara yang lain berpendapat sebaliknya. Untuk menjawab keraguan ini, penting untuk merujuk pada pendapat para ulama serta dalil yang mendukung hukum dalam situasi tersebut.

Baca juga: Haid saat jelang berbuka puasa, bagaimana hukum puasanya?

Bagaimana hukumnya suci Haid setelah waktu subuh?

Menurut pandangan mayoritas ulama, jika seorang wanita mendapati dirinya suci dari haid setelah terbit fajar (waktu Subuh), maka puasa pada hari tersebut tidak dianggap sah. Hal ini karena status suci harus sudah ada sebelum fajar untuk memulai puasa dengan sah.

Namun, meskipun puasanya tidak sah, disunnahkan bagi wanita tersebut untuk tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa (imsak) hingga waktu Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Setelah itu, dia diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) puasa di hari lain.

Adapun bagi wanita yang telah suci dari haid maupun nifas setelah terbit fajar meskipun tidak lama dari itu, maka tetap tidak sah puasanya. Akan tetapi disunnakan baginya untuk melakukan imsak dari makan dan minum sampai sempurnanya waktu berpuasa. Namun baginya diwajibkan mengqadha’ puasanya.

Baca juga: Jenis dan gejala menopause wanita: Kenali perubahannya pada tubuh Anda

Dalam madzhab Syafi’i, tepatnya kitab Fatḥ al-Mu’in karangan Syaikh Zainuddin al-Malibari berikut.

وندب إمساك لمريض شفي ومسافر قدم أثناء النهر مفطرا وحائض طهرت أثناءه

Artinya: Disunnahkan ‘ngeker’ (menahan seperti halnya orang berpuasa) bagi orang yang baru sembuh dari sakitnya, musafir yang telah sampai tujuan pada siang hari dalam keadaan berbuka, dan wanita haid yang baru suci pada tengah hari.

Jika seorang wanita suci dari haidnya setelah terbit fajar, ia tidak diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum (imsak), tetapi disunnahkan. Dianjurkan untuk tetap berimsak agar mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa, meskipun puasanya pada hari itu tidak dianggap sah.

Namun, imsak yang dilakukan dalam kondisi ini tidak termasuk sebagai puasa yang sah, sehingga tetap ada kewajiban untuk mengqadha di lain waktu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqhu al-‘Ibādāt ‘ala Mażhabi as-Syafii, yang menjadi salah satu rujukan dalam memahami hukum fiqih dalam mazhab Syafi'i.

أما إذا نقيت من الحيض أو النفاس بعد الفجر ولو بقليل لم يصح صوم ذاك النهار إلا أنه يسن لها الإمساك عن المفطرات تتمة اليوم، وعليها القضاء

Artinya: Adapun bagi wanita yang telah suci dari haid maupun nifas setelah terbit fajar meskipun tidak lama dari itu, maka tetap tidak sah puasanya. Akan tetapi disunnakan baginya untuk melakukan imsak dari makan dan minum sampai sempurnanya waktu berpuasa. Namun baginya diwajibkan mengqadha puasanya

Oleh karena itu, bagi wanita yang suci dari haid setelah Subuh, meskipun puasanya pada hari itu tidak sah, disarankan untuk tetap menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib dan kemudian mengganti puasa tersebut di hari lain.

Baca juga: Haid bukan halangan, ini amalan yang bisa dilakukan Muslimah

Baca juga: 5 amalan bagi perempuan yang sedang haid di bulan Ramadhan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |