Kriminal kemarin, tuntutan 2 oknum TNI AL hingga pembunuhan terungkap

17 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Serangkaian berita keamanan dan kriminal telah tayang di kanal Metro ANTARA pada Senin (10/3) yang masih menarik dibaca pada hari ini mulai dari polisi menangkap terduga pembunuh ibu dan anak di Jakarta Barat hingga dua oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat.

Berikut rangkuman berita dan tautannya.

Sopir Alphard aniaya pemotor gara-gara hampir bersenggolan di Jakut

Seorang pengendara sepeda motor berinisial HK menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil Alphard lantaran sepeda motor yang dikendarai korban nyaris bersenggolan dengan mobil pelaku di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (4/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban tengah memboncengi ibu kandungnya berinisial EJS melintas di Jalan Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, pada Selasa malam (4/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca selengkapnya di sini.

Polisi tangkap terduga pembunuh ibu-anak di Jakarta Barat

Polisi menangkap terduga pembunuh ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang ditemukan tewas membusuk dalam toren di rumah korban Jalan Angke Barat RT5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (6/3).

"Kami sudah menangkap pelaku sebagai terduga pembunuh ibu dan anak, pada Minggu (9/3) jam 23.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka ada di sana," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

Dua penembak bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat

Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) juga digugurkan hakim pada Jumat (14/3).

"Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

Alumni kawal kasus kematian mahasiswa UKI hingga tuntas

Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) akan mengawal kasus kematian seorang mahasiswa bernama Kenzha Ezra Walewangko (21) yang diduga dikeroyok di area kampus pada Selasa (4/3).

"Kami dari alumni akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak hanya mengawal, kami dari alumni mendesak aparat kepolisian khususnya Polres Jakarta Timur agar mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua Ikatan Alumni Fisipol UKI, Marlen Sitompul dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |