Kemenag: Aplikasi Simkah cegah kasus pernikahan anak di Mataram

6 days ago 8

Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan keberadaan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dapat mencegah kasus pernikahan anak di kota itu.

"Sejak aplikasi Simkah diterapkan beberapa tahun lalu, kami sudah tidak lagi mencatat pernikahan anak," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Hamdun, di Mataram, Selasa.

Melalui aplikasi tersebut setiap data pendaftaran perkawinan yang dimasukkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) harus memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya umur calon pengantin sudah berusia minimal 19 tahun.

Ketika ada calon pengantin yang mendaftar perkawinan dengan usia di bawah itu, secara otomatis data akan tertolak di sistem.

"Jadi, selama ini kami sudah tidak lagi mencatat pernikahan anak," katanya.

Kalau pun sampai terjadi karena hal-hal yang tidak bisa dihindari, lanjutnya, kemudian dilakukan pernikahan siri, hal itu di luar tanggung jawab Kemenag.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur gencar edukasi pelajar guna cegah perkawinan anak

Bahkan, jika kasus perkawinan di bawah umur terjadi secara siri, untuk isbat nikah mendapatkan buku nikah diarahkan ke pengadilan.

"Kami tetap tidak memberi izin dan tidak keluarkan buku nikah mereka," katanya.

Di sisi lain, kata dia, untuk mencegah kasus pernikahan dini pihaknya melalui madrasah aktif memberikan edukasi kepada siswa dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya kematangan usia dan memberikan pengetahuan untuk melindungi hak anak.

Program tersebut dilaksanakan melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di sekolah dan madrasah, serta sosialisasi langsung oleh penyuluh agama di KUA.

Edukasi itu mencakup pemahaman tentang risiko kesehatan, pendidikan, sosial, dan keluarga akibat pernikahan dini.

"Kami juga melakukan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin yang sudah memenuhi syarat usia minimal 19 tahun untuk mempersiapkan mereka secara mental, sosial, dan finansial," katanya.

Baca juga: Gerakan cegah nikah anak di bawah umur disuarakan di NTB

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram mencatat sejak Januari-September 2025, DP3A Mataram menangani 8 kasus dari delapan kasus pernikahan anak.

Dari 8 kasus itu, enam kasus berhasil dicegah atau gagal. Sedangkan dua kasus lainnya masih tetap melanjutkan pernikahan dengan alasan kehamilan yang tidak diinginkan.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |