Kemen HAM: Hak pendidikan anak di Tesso Nilo tak boleh dikorbankan

2 months ago 22

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menekankan bahwa hak atas pendidikan bagi anak-anak di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, tidak boleh dikorbankan dalam proses penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemen HAM Munafrizal Manan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, merespons dugaan penghentian aktivitas belajar dan mengajar di kawasan Tesso Nilo.

“Kebijakan yang dibuat harus diletakkan dalam kerangka melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan anak-anak di kawasan Tesso Nilo. Hak atas pendidikan bagi anak-anak tidak boleh menjadi korban,” kata Munafrizal.

Hak atas pendidikan merupakan hak dasar anak dan harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, Kemen HAM telah menugaskan kantor wilayah Sumatera Barat wilayah kerja Riau untuk melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Ini guna memastikan pemetaan fakta secara akurat dan lengkap serta mendorong adanya dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pendidikan,” ucapnya.

Munafrizal menjelaskan dalam survei awal yang diperoleh Kemen HAM, setidaknya 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa terdampak relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025.

Puluhan sekolah dasar dan menengah disebut kehilangan akses karena jarak antarsekolah alternatif melebihi 20 kilometer dari permukiman.

Menurut dia, kondisi ini dapat berdampak terhadap pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak.

Untuk itu, Munafrizal mengimbau kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar memberikan perhatian serius terhadap dampak penghentian aktivitas pendidikan di kawasan Tesso Nilo.

“Upaya perlindungan hak atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak yang terdampak harus menjadi prioritas, termasuk melalui penyediaan alternatif layanan pendidikan yang dapat dijangkau secara geografis dan sosial,” katanya.

Dia pun mengimbau Kementerian Kehutanan untuk tidak mengambil tindakan relokasi secara tergesa-gesa, sebelum ditemukan solusi terbaik, menyeluruh, dan berbasis pada prinsip HAM.

Ia berpesan kepentingan hak asasi masyarakat, khususnya hak pendidikan anak-anak, jangan sampai terabaikan dan dikorbankan.

“Penataan kawasan konservasi seharusnya mempertimbangkan eksistensi warga dan hak-hak dasar mereka yang telah lama hidup di wilayah tersebut, termasuk hak atas pendidikan,” demikian Munafrizal.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |