Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Hukum memperbaiki tata kelola bidang energi dan pertambangan melalui pembaharuan regulasi.
“Jadi ini kami lagi lakukan perbaikan-perbaikan tata kelola, sehingga membutuhkan perbaikan regulasi. Itu yang kami bahas dengan Pak Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas) kemarin,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.
Yuliot menyampaikan perbaikan tata kelola tersebut diperlukan, sebab ada sejumlah subsektor di Kementerian ESDM yang perlu diperbaharui aturannya, seperti energi baru dan energi terbarukan, minyak dan gas bumi (migas), serta tata kelola untuk mineral dan batu bara.
“Jadi, Kementerian ESDM sendiri melihat perlu regulasi perbaikan tata kelola untuk berbagai sektor, subsektor yang ada di Kementerian ESDM,” kata Yuliot.
Pada Kamis (7/8), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas penataan regulasi di sektor ESDM.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan di sektor ESDM dengan ketentuan hukum nasional.
Selain itu, penataan regulasi di sektor ESDM juga dinilai perlu untuk menjawab tantangan pembangunan sektor pertambangan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dijelaskan pula bahwa kolaborasi antara kedua kementerian tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan mendorong tata kelola energi yang lebih baik ke depannya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai tata kelola pertambangan di Indonesia sudah membaik apabila dibandingkan dengan 15 tahun yang lalu.
Hendra merujuk pada kondisi tata kelola pertambangan Indonesia pada 15 tahun yang lalu, ketika terdapat ribuan izin yang bergulir di sektor tersebut.
Ia merasakan telah terjadi pembenahan perizinan setelah dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga menjalankan masukan dari para pelaku saham untuk digitalisasi sistem pelaporan.
Digitalisasi tersebut, lanjut dia, mempersempit ruang untuk melakukan kecurangan dalam pelaporan aktivitas pertambangan.
“Jadi, mulai ke arah sana (perbaikan),” kata Hendra.
Baca juga: Wamen ESDM pastikan implementasi B50 pada 2026
Baca juga: Sumur rakyat di Sumsel disebut segera teken kontrak jual minyak
Baca juga: Kementerian ESDM targetkan Papua produksi bioetanol mulai 2027
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.