Kemarin, Kapolri cek huntap di Aceh hingga kasus korupsi

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.

Kapolri tinjau kesiapan lokasi huntap Polri di Aceh Tamiang

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan lokasi hunian tetap (huntap) Polri bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Dilansir dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Kapolri mengatakan bahwa pihak PTPN-I Regional IV telah memberikan hibah tanah seluas 6,5 hektare untuk membangun hunian tetap bagi korban terdampak bencana di Aceh Tamiang.

"Tadi kita pastikan ke PTPN-I Regional IV beliau akan berikan 6,5 hektare. Mudah-mudahan bisa ada huntap, bisa ada fasilitas umumnya,” ucapnya.

Selengkapnya klik di sini.

Polri gelar upacara kenaikan pangkat serentak Pati hingga Tamtama


Polri menggelar upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) serta kenaikan pangkat bagi Perwira, Bintara, dan Tamtama Polri secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pelaksanaan kenaikan pangkat dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan wilayah, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga satuan kerja jajaran.

“Upacara kenaikan pangkat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk keseragaman pembinaan karier dan soliditas organisasi,” kata Trunoyudo.

Selengkapnya klik di sini.


Polri tetapkan mantan pejabat ESDM tersangka korupsi pengadaan PJUTS

Polri menetapkan dua orang mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) untuk wilayah tengah tahun anggaran 2020.

Kedua mantan pejabat itu, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017–2023 inisial AS dan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) 2019–2021 inisial HS.

Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.

Selengkapnya klik di sini.

Atalia hadiri sidang perceraian di PA Bandung

Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu, dengan agenda pelaporan hasil mediasi serta tahapan pemeriksaan lanjutan.

Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam.

“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.

Selengkapnya klik di sini.

17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara disertai pemecatan

Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |