Kemarin, Kalapas Enemawira dicopot hingga vonis tiga hakim kasus CPO

4 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (3/12). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Menteri Imipas: Kalapas diduga paksa napi makan daging anjing dicopot

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya.

Selengkapnya di sini

2. Purwakarta satu-satunya di Jabar raih penghargaan dari KPK

Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi satu-satunya instansi pemerintahan di Provinsi Jawa Barat dan merupakan salah satu dari 10 pemerintah daerah di provinsi lain, yang meraih penghargaan Program Pariwara Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selengkapnya di sini

3. Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO divonis 11 tahun penjara

Tiga hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2022, masing-masing dipidana selama 11 tahun penjara.

Selengkapnya di sini

4. Penangkapan Dewi Astutik wujud lindungi warga dari jerat narkoba

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai penangkapan Dewi Astutik yang diduga sebagai aktor utama penyeludupan sabu dua ton senilai Rp5 triliun, menjadi salah satu prestasi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan publik dari bahaya narkoba.

Selengkapnya di sini

5. Keluarga gembong narkoba Dewi Astutik di Ponorogo hanya bisa pasrah

Keluarga Dewi Astutik atau Paryatin, gembong narkoba jaringan internasional yang ditangkap Interpol di Kamboja, mengaku terkejut dan hanya pasrah setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut dari pemberitaan media.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |