Keluarga: Oknum TNI AL petakan situasi 3 bulan sebelum bunuh jurnalis

6 hours ago 2

Banjarmasin (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menduga oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan telah mempelajari dan memetakan situasi lingkungan sekitar tiga bulan sebelum menghabisi nyawa korban pada 22 Maret 2025.

“Kami sudah tiga kali diperiksa penyidik beserta tiga saksi dari pihak keluarga korban. Kami berdiskusi dengan penyidik bahwa tersangka Jumran sudah ada niat dengan menyiapkan alat serta merekayasa situasi,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, dugaan tersebut cukup kuat, terlebih pada rentang waktu satu bulan sebelum kejadian bahwa tersangka Jurman mulai sulit diajak komunikasi oleh pihak keluarga korban.

“Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ujarnya.

Pazri menjelaskan rentang waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak tersangka diduga melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, hingga pada kejadian pembunuhan tanggal 22 Maret 2025.

Setelah kejadian dugaan rudapaksa pada Desember 2024, lanjut Pazri, pihak keluarga korban meminta agar tersangka bertanggung jawab. Korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga satu bulan setelah kejadian rudapaksa.

Kemudian, ia mengungkapkan pada awalnya memang tersangka sempat berjanji menikahi korban ketika pada akhir Januari 2025 pihak keluarga mengetahui dugaan rudapaksa, janji menikahi ini ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban.

Menurut keterangan keluarga, kata Pazri, sejak saat itulah tersangka Jumran tidak terlalu terbuka dengan pihak keluarga. Bahkan puncaknya sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, tersangka pindah dinas dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan ke Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, ia menjelaskan bahwa dugaan rentang waktu tiga bulan ini sudah terencana dengan tenang untuk membunuh korban, ini cukup masuk akal karena jeda waktu yang bertahap.

“Ada bukti dua unit ponsel yang belum ketemu karena dihilangkan tersangka, satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat,” tutur Pazri.

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan jurnalis, Muhamad Pazri (kedua kiri) memberikan keterangan usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (7/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Sebelum terjadi pembunuhan pada hari peristiwa, korban dan tersangka bertemu di suatu tempat, korban mulai perjalanan dari rumah sekitar pukul 10.30 WITA, singkat peristiwa setelah tersangka menghabisi nyawa korban, tersangka balik kanan dan terpantau oleh CCTV bahwa tersangka sudah tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada pukul 15.11 WITA.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi. Pada Sabtu (5/4) menggelar rekonstruksi meliputi 33 adegan yang berlangsung lebih dari satu jam, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Oditur Militer (OTMIL) pada Selasa (8/4), dan selanjutnya akan dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Baca juga: Keluarga: TNI AL uji temuan sperma terkait pembunuhan Jurnalis Kalsel

Baca juga: Keluarga: Oknum TNI AL pembunuh Jurnalis Kalsel layak dihukum mati

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |