Pandangan Presiden mengenai riuh demonstrasi dan disahkannya UU TNI

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan pandangannya mengenai demonstrasi yang terjadi beberapa waktu terakhir di Indonesia hingga pengesahan Revisi Undang-Undang TNI.

"Kita sudah sepakat berdemokrasi. Berdemo itu dijamin oleh UUD. Hak berkumpul, hak berserikat dan sebagainya. Jadi menurut saya itu biasa aja,” kata Prabowo merespons pertanyaan Pemimpin Redaksi IDN TImes Uni Lubis dalam kegiatan dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior pada Minggu (6/4) dan diskusi tersebut disiarkan melalui siaran TV publik TVRI, pada Senin malam

Prabowo yang menegaskan bahwa demo adalah hak warga negara itu kemudian meminta agar para jurnalis bisa menilai secara objektif dan menimbang apakah pelaksanaan demonstrasi itu murni suara rakyat atau ada dalang yang membayar di baliknya.

Menurutnya demonstrasi yang baik harusnya bisa berjalan dengan damai dan tidak berakhir dengan kericuhan, hal tersebut sayangnya tidak terjadi dalam beberapa demo terakhir.

"Kita hormati hak untuk berdemo asal demonya damai tidak mau menyulut kerusuhan. Nah kalau bakar-bakar ban itu bukan damai,” kata Prabowo.

Menanggapi pertanyaan lainnya terkait dengan disahkannya revisi UU TNI yang terkesan terburu-buru, menurut Presiden langkah itu didukungnya dan diambil karena menanggapi suatu fenomena masa pensiun perwira TNI yang terlalu cepat dan menyebabkan jabatan-jabatan tinggi mengalami perubahan yang cepat pula.

Dengan rotasi pejabat tinggi yang begitu cepat karena terhalang batasan usia, menurut Prabowo maka diperlukan revisi UU TNI sehingga ke depannya kondisi serupa tidak berulang dan berjalannya organisasi bisa lebih optimal.

"Inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” kata Prabowo.

Ia juga menyebutkan bahwa terkait dengan jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat diemban tugasnya oleh anggota TNI, dalam UU TNI baru tersebut itu diatur hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan yang terkait pengamanan dan keamanan negara.

Sementara untuk jabatan sipil di luar keterampilan yang dimiliki TNI maka perwira terkait harus mengikuti aturan yakni dengan pensiun dini.

"Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Kan ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya," kata Prabowo.

Prabowo secara yakin mengatakan bahwa tidak akan ada lagi dwifungsi militer di pemerintahannya setelah adanya reformasi di Indonesia.

Ia bahkan menyebutkan perannya dalam reformasi bersama tokoh pemimpin TNI lainnya yang mendorong agar tentara bisa tunduk pada supremasi rakyat.

"Saya yang dorong. Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk pada pemimpin sipil," kata Prabowo.

Baca juga: Prabowo dijadwalkan hadiri dialog terbuka bahas kondisi ekonomi global

Baca juga: Prabowo targetkan 80 ribu koperasi desa dilengkapi truk hingga apotek

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |