Kejati Sulsel-PLN teken PKS pendampingan hukum  

2 months ago 22

Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepakat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait pendampingan hukum.

"Silahkan teman-teman bekerja, untuk permasalahan hukum, kami dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang akan melakukan pendampingan," papar Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di Makassar, Senin.

Ia menekankan fungsi pencegahan dari bidang perdata ataupun tata usaha negara (Datun) siap untuk membantu apabila ada potensi penyimpangan, serta mencegah terjadinya suatu tindak pidana.

Menurut Agus, juga banyak unit di PLN yang menghadapi permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga pendampingan hukum ini dinilai menjadi hal krusial.

Baca juga: PLN tingkatkan pemahaman hukum amankan infrastruktur ketenagalistrikan

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani mewakili Jaksa Agung mengatakan kerja sama dalam bentuk PKS tersebut menjadi penting untuk mendukung akselerasi transisi energi dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.

"Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat dengan menyediakan listrik yang berkeadilan. Untuk itu Kejaksaan siap jadi mitra strategis bagi PLN untuk mewujudkan hal tersebut," ujarnya.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengemukakan penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat aspek legal dalam operasional PLN, termasuk dalam hal pengadaan barang/jasa, penanganan piutang, serta pendampingan hukum pada proyek ketenagalistrikan.

"Kerja sama ini menunjukkan komitmen PLN dan Kejaksaan dalam memastikan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan kepatuhan hukum," paparnya.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, Edyansyah, menyatakan PKS ini merupakan langkah preventif dan upaya untuk mengelola keuangan negara sebaik-baiknya.

"PKS yang ditandatangani ini adalah komitmen dan kolaborasi PLN yang memiliki peran vital, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara," paparnya.

Baca juga: Jalankan kepatuhan hukum dan GCG, PLN EPI raih IRCA 2024

Melalui kerja sama ini, menurut dia, akan memberikan kepercayaan diri bagi pegawai PLN dalam menjalankan program, tidak hanya terkait permasalahan hukum, tetapi juga program lainnya.

Edyansyah jua menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sulsel beserta jajarannya atas kesediaan dan dukungan dalam mewujudkan PKS ini.

Harapannya, kata dia, kerja sama tersebut terus terjalin dan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.

Selain itu, ia menuturkan adanya titipan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman agar PLN mendukung program pemerintah provinsi, termasuk penyediaan listrik di pulau-pulau terluar.

Dia menjelaskan kerja sama itu sebagai tindak lanjut penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025-2034.

"Ini merupakan dokumen strategis penting di Indonesia yang menguraikan rencana PLN untuk pengembangan sistem kelistrikan nasional selama periode 10 tahun," ujarnya.

Penandatanganan ini berlangsung di Kantor PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, Kta Makassar. Kegiatan penandatanganan serupa juga dilakukan di tingkat Kejaksaan Agung bersama PT PLN dan pada 33 Kejati se-Indonesia.

PKS tersebut diteken bersama Kejati Sulsel dan jajaran dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi), serta PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi.

Baca juga: Beri kepastian hukum, pengembang PLTM apresiasi Permen ESDM No 5/2025

Baca juga: PLN UID Sulselrabar: 1.181unit SuperSUN terangi wilayah 3T

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |