Kejati Kepri selamatkan uang negara Rp24,5 miliar dari korupsi di 2025

1 hour ago 2

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelamatkan uang negara sebesar Rp24,5 miliar dalam penanganan perkara korupsi selama periode Januari hingga Desember 2025.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidana Khusus se-Kepri sebesar Rp24.554.916.282,” kata Kepala Kejati Kepri J Devy Sudarso dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Senin.

Selain itu Kejati Kepri juga menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam nilai dolar Amerika sebesar 272.497 dolar AS atau Rp4,5 miliar (kurs Rp16.681) yang berasal dari pengembalian kerugian negara.

Selama periode yang sama, kata dia, Kejati Kepri menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp18.615.180.423 termasuk 272.497 dolar Amerika.

Devy menjelaskan, capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi selama periode Januari sampai dengan Desember 2025 yang dilaksanakan oleh bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri maupun satuan kerja (satker) kejari di lingkungan Kejati Kepri.

Khusus ditangani Kejati Kepri sebanyak 6 perkara dalam tahap penyelidikan, sembilan perkara tahap penyidikan dan 15 perkara tahap pra penuntutan.

Sedangkan perkara korupsi yang ditangani seluruh jajaran kejari dan cabang kejari di Kepri yakni sebanyak 39 perkara tahap penyelidikan, 42 perkara tahap penyidikan, 45 perkara tahap pra penuntutan.

“Penuntutan sebanyak 56 perkara, eksekusi badan atau orang sebanyak 38 perkara,” ujarnya.

Baca juga: Yusril: Pemberantasan judol tak efektif jika tidak dikaitkan dengan TPPU

Sementara itu, perkara tindak pidana khusus lainnya seperti perkara kepabeanan, cukai dan pajak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani sebanyak 32 perkara tahap pra penuntutan, 41 perkara tahap penuntutan, 19 perkara tahap upaya hukum, eksekusi badan atau orang sebanyak 28 perkara.

Devy menambahkan, memperingati Hari Antikorupsi sedunia (Harkodia) 2025 menjadi momentum Kejati Kepri untuk menginformasikan capaian kinerja bidang korupsi yang telah dilakukan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Kepri,” kata Devy.

Harkodia diperingati setiap tanggal 9-10 Desember, tahun ini mengangkat tema "Satukan Aksi, Basmi Korupsi".

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |