Kejati Kepri segera eksekusi kapal MT Arman

3 months ago 21

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan segera melaksanakan eksekusi putusan pidana atas kapal supertanker MT Arman 114 setelah putusan perdata kepemilikan kapal tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J Devy Sudarsono mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas gugatan Ocean Mark Shipping (OMS) Inc terhadap MT Arman.

“Kami percaya bahwa keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI cq Kejaksaan, dan kapal MT Arman dapat lekas dieksekusi,” kata Devy dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Dia menyebut eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/Pn Batam yang memutuskan kapal dirampas untuk negara.

Namun, lanjut dia, Kejati Kepri saat ini masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping (OMS) Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 114 hari setelah putusan dibacakan,” katanya.

Devy mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim jaksa pengacara negara dan Kejaksaan Negeri Batam.

“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai jaksa pengacara negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas gugatan perdata yang diajukan Oceam Mark Shipping (OMS) Inc terkait status kepemilikan kapal super tanker MT Arman 114.

Juru Bicara PT Kepri Priyanto Lumban Radja mengatakan putusan itu merupakan hasil pemohon banding yang diajukan Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btn.

“Mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding semua Tergugat Asal/Tergugat intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:23/Pdt.G/2024/PN Btn yang dimohonkan banding,” kata Priyanto membacakan putusan hakim banding, Kamis (31/7).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |