Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingatkan RT-RW aktif melakukan deteksi dini terkait konflik pertanahan sembari memberikan pengertian mengenai aturan hukumnya.
"Kalau kita sudah tahu aturan hukumnya, pasti kita akan menaati aturan yang berkaitan dengan hukum itu. Sebab, apabila nantinya suatu aturan dilanggar, tentu ada sanksi yang harus diterima," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Hutamrin.
Hutamrin di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan melalui sosialisasi yang mengusung tema "Tindak Pidana Kejahatan di Bidang Pertanahan" ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari persoalan hukum.
Menurut dia, pertanahan adalah hal yang fundamental dan tidak bisa direkayasa. Apabila permasalahannya tidak ketahuan hari ini, pastinya akan ketahuan di lain hari sehingga permasalahan tanah tidak bisa ditutupi sampai kapanpun.
"Kami minta kepada para pengurus lingkungan sebagai mata dan telinga kami, mohon untuk dapat memberikan informasi berkaitan permasalahan tanah kepada warga lainnya. Karena sejatinya kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan warga," katanya.
Baca juga: KI DKI desak Kantor Pertanahan di DKI tingkatkan keterbukaan informasi
Baca juga: Menteri AHY sebut seluruh bidang pertanahan di Jaksel lengkap
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, terutama terkait persoalan pertanahan yang kompleks di wilayah perkotaan.
"Kami apresiasi sekali kegiatan ini. Sebab, Jakarta Selatan adalah wilayah dengan dinamika pembangunan sangat cepat sehingga rawan sengketa dan kejahatan pertanahan," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah berkomitmen melakukan penataan administrasi pertanahan secara tertib dan transparan melalui penguatan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait dalam pencegahan tindak pidana pertanahan.
"Sekali lagi, kami mengapresiasi dan berterima kasih atas peran Kejari Jakarta Selatan dalam penindakan mafia tanah dan perlindungan kepentingan masyarakat serta negara," katanya.
Kegiatan penerangan hukum seperti ini, menurut dia, adalah bagian penting dari upaya preventif. Sebanyak 65 peserta perwakilan tiap kelurahan di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) mengikuti kegiatan tersebut.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































