Kejari Konawe tetapkan eks sekretaris KPU Konut tersangka korupsi

1 hour ago 1

Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan mantan atau eks Sekretaris KPU Konawe Utara, Udin Sudirman, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Konawe Aswar saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah menemukan dua bukti yang sah jika Sudirman menyalahgunakan dana hibah tersebut.

Ia menyampaikan, Sudirman yang saat itu merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Konut periode 2018 hingga April 2025 diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1,6 miliar. Dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2024 itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sehingga status US (Udin Sudirman) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Aswar.

Aswar mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Sudirman juga dituangkan dalam Surat TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Udin Sudirman tidak memenuhi panggilan perdana penyidik dengan alasan sakit. Kejari Konawe akan menjadwalkan ulang pemanggilan.

“Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tim penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Aswar.

Dari Surat Perintah Penghitungan Kerugian Negara Kejati Sultra Nomor PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai nilai penuh dana yang diduga disalahgunakan yakni lebih dari Rp1,6 miliar.

Atas perbuatannya, Udin Sudirman dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Secara subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Aswar menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional. “Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut kepada KPU Konut tahun anggaran 2023/2024 sebesar Rp45 miliar.

Dia menambahkan bahwa pihaknya menduga penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan melanggar ketentuan keuangan negara.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |