Kejaksaan tangkap 138 buronan sepanjang tahun 2025

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Agung Bidang Intelijen (Jamintel) berhasil menangkap 138 buronan sepanjang tahun 2025.

Diterangkan Anang di Gedung Puspenkum Kejagung Jakarta, Rabu, selama periode 1 Januari sampai dengan 22 Desember 2025, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap 74 buronan.

“Tangkapan tindak pidana korupsi (tipikor) sekitar 30 orang. Tangkapan nontipikor 44 orang. Total tangkapan di Kejagung itu 74 orang,” katanya.

Sementara itu, total buronan yang berhasil ditangkap Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada periode yang sama sebanyak 64 orang.

“Tangkapan tipikornya ada 29 orang dan tangkapan nontipikornya ada 35 orang. Total tangkapannya 64 orang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa tim Tabur saat ini membantu Kejari Jakarta Selatan untuk mencari Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla.

“Tim Tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Diketahui, Silfester saat ini masih dalam pencarian oleh Kejaksaan untuk dieksekusi hukuman penjara.

Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tahun 2018. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Baca juga: Jamwas Kejagung beri hukuman disiplin 101 jaksa selama 2025

Baca juga: BPA Kejagung pulihkan aset senilai Rp19 triliun selama 2025

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |