Kejaksaan sita Rp3,175 miliar dalam kasus dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

2 months ago 26
"Ketiga saksi ini secara sukarela mengembalikan uang yang sempat digunakan tersangka SA, baik untuk pinjaman maupun pembelian aset,"

Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ponorogo menyita uang tunai senilai Rp3,175 miliar dalam pengusutan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin mengatakan uang tersebut disita dari tiga orang saksi berinisial BS, AZ, dan MLH yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Ketiga saksi ini secara sukarela mengembalikan uang yang sempat digunakan tersangka SA, baik untuk pinjaman maupun pembelian aset," ujar Agung.

Dari nilai total tersebut, Rp300 juta dan Rp175 juta berasal dari pengembalian pinjaman pribadi kepada dua saksi, sedangkan sisanya merupakan pembayaran uang muka (down payment) pembelian tanah oleh tersangka SA.

"Salah satu saksi adalah pihak yang menjual tanah kepada SA, dan karena pembayarannya belum lunas, maka saksi bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang muka itu," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan selidiki dugaan korupsi dana BOS SMK Ponorogo

Seluruh dana hasil penyitaan saat ini dikumpulkan ke dalam rekening penampungan Kejari sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kejari juga masih menelusuri keberadaan aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Selain uang tunai, sebelumnya kami juga menyita 14 unit kendaraan, terdiri dari 10 bus pariwisata, tiga minibus, dan satu unit mobil jenis Jeep Pajero," jelasnya.

Sejauh ini, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa, baik dari unsur internal sekolah maupun pihak luar.

Saat ditanya soal kemungkinan penambahan tersangka, Agung menyebut pihaknya akan melihat perkembangan dari hasil persidangan.

"Kami masih terus mendalami dan menyisir aset-aset lain. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut. Penyitaan ini penting sebagai alat bukti dalam pembuktian perbuatan pidana tersangka," pungkasnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |