- Selasa, 22 April 2025 08:08 WIB

Advokat Junaidi Saibih duduk di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Junaidi Saibih bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan advokat Marcella Santoso sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Advokat Marcella Santoso (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Marcella Santoso bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan advokat Junaidi Saibih sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat Junaidi Saibih dan Marcella Santoso sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (kiri) bersama advokat Junaidi Saibih (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar, Junaidi Saibih, dan advokat Marcella Santoso sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.