Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah lanjutan terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook, usai yang bersangkutan mangkir tiga kali panggilan sebagai tersangka.
“Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Anang menjelaskan bahwa sejatinya, Jurist Tan telah dipanggil ketiga kalinya sebagai tersangka pada Jumat (25/7). Akan tetapi, mantan staf Mendikbudristek itu kembali tidak hadir.
“Sampai saat ini, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan,” ucapnya.
Maka dari itu, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Jurist Tan.
Terkait apakah Jurist akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dia mengatakan bahwa hal tersebut masih akan ditentukan penyidik.
Baca juga: Kejagung panggil Jurist Tan sebagai tersangka ketiga kalinya
Baca juga: MAKI duga Jurist Tan berada di Sydney, Australia
“Nanti kita lihat. Yang jelas, sudah tiga kali (panggilan),” ujarnya.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































