Kebakaran ruko Jakpus, polisi periksa pemilik perusahaan Terra Drone

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran ruko di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12).

"Hari ini ada tambahan 3 saksi lagi, satu di antaranya pemilik perusahaan berinisial MWW," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut dia, petugas juga masih mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Untuk potensi hukum dalam kasus ini jika didapati unsur pidana dapat dikenakan pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.

"Ancaman hukuman jika didapati unsur pidana dari 5 hingga 12 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan pada pukul 15.30 WIB, sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi.

"Sampai dengan sore ini, pukul 16.53 WIB, tim DVI (Disaster Victim Identification) Forensik telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 kantong jenazah," katanya.

Baca juga: Kebakaran ruko Jakpus, Polisi periksa manajemen Terra Drone

Baca juga: Kebakaran ruko Jakpus, Polisi sudah sterilkan lokasi

Baca juga: Kebakaran ruko Jakpus, RS Polri identifikasi 12 korban

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |